Kurikulum perguruan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan yang berkaitan dengan tujuan pembelajaran, isi dan materi, metode dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Kurikulum juga merupakan cerminan semangat pendidik dan penyelenggara pendidikan untuk menghasilkan lulusan bermutu. Karena itu, kurikulum harus dievaluasi secara berkala dan terencana untuk menyelaraskan kesiapan lulusan dengan tuntutan perkembangan kebutuhan dan IPTEKS.
Adanya perubahan kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional menjadikan landasan dievaluasinya kurikulum. Selain itu, evaluasi kurikulum juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) internal maupun eksternal serta dari pelacakan alumni (tracer study). Masukan dari stakeholder tersebut dapat digunakan untuk menilai apakah kurikulum yang sedang diberlakukan saat ini masih mampu memenuhi kebutuhan ataukah diperlukan penyesuaian atas perkembangan/perubahan kebutuhan saat ini. Evaluasi kurikulum pada program studi Pendidikan IPS yang telah dilakukan dapat dijabarkan sebagai berikut
- Evaluasi kurikulum berjalan yang sudah dilakukan.
Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial pada awal berdiri di tahun 1999 menggunakan kurikulum Nasional berdasarkan Kepmen No.056/U/1994. Standar isi kurikulumnya adalah perpaduan dari berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial dan menggunakan pendekatan kurikulum berbasis isi.
Perubahan kurikulum secara signifikan terjadi pada tahun 2007, hal ini dikarenakan terjadinya perubahan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menenggah, dengan diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merujuk pada Kepmen No.232/U/2000 & N0.045/U/2002. Peninjauan dan pengembangan kurikulum prodi PIPS tersebut mengacu pada skema kurikulum pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional, yakni mencakup: (1) kompetensi utama terdiri atas 40-80% yang merupakan kurikulum inti, isi keputusan Mendiknas No. 045/U/2002 Pasal 4 ayat (1), (2) kompetensi pendukung 20-40% yang berisi kurikulum institusional, dan (3) kompetensi lain 0-30% berisi kurikulum institusional. Kemudian pada tahun 2012, kurikulum secara nasional merujuk pada Perpres no.8 Th 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan UU. No,12 Thn 2012 dan SN-Dikti-2014, 2015.
Saat ini kurikulum yang berlaku adalah kurikulum yang telah dievaluasi pada tahun 2020 dan terus mengalami penyempurnaan hingga tahun 2022. Pemutakhiran kurikulum ini disusun sebagai upaya merespon Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada Permendikbud tersebut, Perguruan Tinggi wajib melaksanakan empat kebijakan yang terkait dengan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Salah satu ketentuan kebijakan MBKM adalah hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS semester di luar program studi. Tiga semester yang dimaksud adalah dapat diambil untuk pembelajaran di luar prodi dalam Perguruan Tinggi yang sama, dan atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi yang berbeda. Terkait dengan hal ini, perguruan tinggi wajib menfasilitasi hak belajar bagi mahasiswa untuk dapat diambil atau tidak beberapa mata kuliah dan SKS-nya: (1) dapat mengambil SKS di luar PT (luar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS, dan (2) dapat mengambil SKS di luar prodi yang berbeda, di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester atau setara 20 SKS.
Berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang MBKM tersebut, maka Prodi S1 Pendidikan IPS UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan review dan rekonstruksi kurikulum sehingga menghasilkan produk dokumen Kurikulum Pendidikan Tinggi 2020 Merdeka Belajar Kampus Merdeka Program Studi Sarjana Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK).
Penyusunan dokumen Kurikulum 2020 MBKM Prodi S1 PIPS FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah mempertimbangkan dan mengakomodasi tuntutan Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden RI No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi(SNPT), kebutuhan pembelajaran Era Industri 4.0 dan Society 5.0, maupun kebutuhan Program Studi untuk menyiapkan dan memenuhi standar akreditasi internasional.
Secara teknis, mekanisme pemutakhiran Kurikulum 2020 MBKM Prodi S1 Pendidikan IPS FITK UIN Maulana Malik Ibrahim melalui proses kegiatan sebagai berikut:
- Tracer Study dan Analisis Kebutuhan Pengguna
- Analisis profil lulusan dan CPL
- Perumusan Kompetensi Lulusan dan Bahan kajian
- Peninjauan Eksisting Kurikulum
- Pembentukan Mata Kuliah dan Penetapan strategi pencapaian CPL
- Penyusunan RPS
- Penetapan Kurikulum dengan SK Dekan
Dengan mengikuti prosedur penyusunan tersebut, maka perlu adanya keterlibatan seluruh elemen pemangku kepentingan pada pemutakhiran kurikulum. Secara ringkas, pemangku kepentingan yang terlibat di dalam kegiatan penyusunan, evaluasi dan pemutakhiran kurikulum 2020 program studi pendidikan IPS dapat dilihat pada bagan berikut.